BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINDONESIAINTERNASIONALJAKARTAKEJAKSAANNEWSPEMERINTAHANPEMPROVPERISTIWAPERTAMBANGANPOLDA SULTRAPOLISIPOLITIKPROV SULTRA

Kejagung Diminta Bongkar Jaringan AK ke PT TMS Kabaena yang Diduga Terkait Keluarga Gubernur Sultra ASR

JAKARTA, Mediakendari.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap sosok Arif Kurniawan (AK) sebagai pihak yang diduga mengendalikan sekaligus menjadi penerima manfaat dari 6 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Keenam perusahaan itu adalah *PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), PT Karya Alam Abadi (KAA), PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Alam Mitra Indah (AMI), PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMID), dan PT HJ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar, pada Jumat (6/11/2026) mengungkapkan, penyidik juga menggeledah 6 lokasi di Jakarta pada 5 November 2026 dan menyita uang tunai Rp 11,795 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Saiful.

Namun, hingga keterangan resmi disampaikan, AK masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mendeteksi keberadaannya di luar negeri.

Koordinator Konsorsium Lembaga Mahasiswa Sultra Menggugat, Arnol Ibnu Rasyid, mendesak Kejagung tidak berhenti pada 6 perusahaan itu.

Ia meminta penyidik turut menelusuri dugaan hubungan bisnis AK dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Menurut Arnol, pihaknya memiliki data yang mengindikasikan adanya hubungan kepentingan bisnis antara AK,

PT Dua Delapan Resources, PT Tribhuwana Sukses Mandiri, dan PT TMS.

“Ia menduga hubungan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan, menikmati keuntungan, serta menerima manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan,” tulis laporan tersebut.

SOROTI SAHAM PT TMS: ANAK & ISTRI GUBERNUR ASR?

Arnol juga menyoroti struktur kepemilikan saham PT TMS yang dikaitkan dengan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi (BDTA).

Berdasarkan penelusuran Mongabay yang dipublikasikan Juli 2026, sebelum perubahan data perseroan pada 21 Maret 2024, PT BDTA tercatat memiliki 25 persen saham PT TMS.

Di dalam PT BDTA,Alamiah Nisrina tercatat memiliki 99 persen saham, sedangkan Arinta Nila Hapsari memiliki 1 persen saham.

Keduanya merupakan anak dan istri Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).

Ia secara khusus mendesak Kejagung memeriksa Alaniah Nisrina (AN) dan Arinta Nila Hapsari (ANH) untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan keduanya dengan aktivitas pertambangan PT TMS dan jaringan bisnis yang sedang diusut.

PT TMS SENDIRI SUDAH DISEGEL!

Perlu diingat, PT TMS sebelumnya sudah disegel Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 11 September 2025 karena aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa PPKH seluas 172,82 hektare. Denda administratifnya mencapai sekitar Rp 2,09 triliun, dan baru dibayar Rp 500 miliar.

Sementara itu, pihak Gubernur Sultra hingga kini belum memberikan keterangan resmi soal laporan-laporan yang mengaitkan keluarganya dengan PT TMS, dan pihak lain meminta agar persoalan denda PT TMS dipahami sebagai urusan korporasi, bukan langsung dikaitkan dengan Gubernur tanpa dasar hukum yang jelas.

Kejagung sudah buka pintu: AK diduga pengendali 6 perusahaan. Aktivis mengetuk pintu berikutnya: Periksa juga dugaan jalur AK ke PT TMS dan klarifikasi peran anak-istri Gubernur ASR.

Apakah ini satu jaringan yang sama atau dua perkara yang berbeda? Hanya Kejagung yang bisa jawab dengan bukti.

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version