Menjadi Sebuah keniscayaan bahwa politik memang membutuhkan Dana atau Cost Politik. Belanja Politik di rencanakan dan di gunakan untuk berbagai kegiatan program kampanye, operasional dalam membangun komunikasi politik dengan konstituen serta menyerap dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat.
Banyak cara Politisi dalam berkompetisi untuk meraih dukungan, tak terkecuali dengan menggunakan jurus andalan yaitu Money Politik. Sehingga terkesan bahwa Para Politisi tanpa dana hampir dipastikan akan kalah dan tersingkir. Sumber dana kampanye adalah menjadi faktor yang mendukung penuh terjadinya praktek Money politik.
Penggunaan dana kampanye yang bersumber dari pengusaha merupakan hal yang berbahaya karena pada akhirnya akan menimbulkan politik kartel, dimana kandidat pemenang pemilu yang menjabat sebagai wakil rakyat tidak akan dapat membela kepentingan rakyat yang di wakilinya secara maksimal.
Kandidat pemenang pemilu tersebut akan terbentur dengan kepentingan para pengusaha yang memberinya dana kampanye, sehingga kebijakan-kebijakan yang diambilnya hanya akan mewakili kepentingan-kepentingan pengusaha penyandang Dana kampanyenya.
Disini terlihat bahwa banyak masyarakat Indonesia sebagai penopang utama demokrasi hanya dijadikan objek politik, mereka hanya di perhitungkan sebagai angka numerik perolehan suara untuk mencapai kemenangan kandidat politik. Masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia belum menjadi subjek politik yang seharusnya di dengar aspirasinya dan di wakili suaranya setelah pesta demokrasi itu usai.
Dalam kehidupan Demokrasi saat ini, Pandangan Masyarakat tentang Praktik Money Politik menjadi sebuah Keharusan dalam merebut kekuasaan. Pada hal Dana Politik dan Politik Uang Mesti harus di bedakan. Adapun Letak perbedaanya adalah Modus dalam Penggunaan Dana atau Cost Politik yang digunakan untuk menggalang dukungan.
Money Politik dapat diartikan sebagai sesuatu kegiataan memberikan atau menjanjikan uang kepada pemilih dengan mengharapkan dukungan atau suaranya. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra bahwa Defenisi Money Politik sangat Jelas yaitu mempengaruhi massa dengan imbalan materi.
Kalau kasus money politik bisa dibuktikan pelakunya dapat di jerat dengan tindak pidana biasa yakni Penyuapan tapi kalau pelakunya tidak bisa di lacak maka tindak lanjut hukumnya pun jadi kabur. Money politik dapat dilakukan oleh individu atau kelompok baik partai atau independen dengan maksud dan tujuan dilakukan dengan sadar dan terencana dengan baik.
Sesungguhnya Praktik Money Politik akan berdampak fatal pada tatanam nilai – nilai demokrasi yang sesungguhnya. Dimana ciri khas demokrasi adalah kebebasan (freedom), Persamaan Derajat (equality) dan Kedaulatan Rakyat (People’s Soverghty). Dengan demikian maraknya praktek money politik melemahkan prinsip – prinsip demokrasi. Suara hati nurani seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni dapat di beli demi kepentingan.
Pembelokan Tuntutan hati nurani inilah yang dapat di katakan sebagai Kejahatan Demokrasi. Money Politik bukan hanya secara moral saja yang salah, dalam dimeninsi Agama pun juga tidak di benarkan, sebab memiliki dampak yang sangat berbahaya untuk kepentingan bangsa dan negara
Panggung Politik 2019 sudah didepan mata. Tak terkecuali Partai politik, Para calon anggota legislatif disemua tingkatan ( DPRD Kubupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI) sudah mulai mempersiapkan strategi untuk mendapatkan Simpati rakyat agar menang dalam pemilu.
Tak akan terbantahkan, bahwa pemilu 2019 nampaknya masih akan di warnai dengan praktik Politik uang. Cara ini dilakukan dengan memanfaatkan kekeliruan pandangan sebagian masyarakat yang menganggap money politik sebagai suatu kebiasan dalam proses – proses politik baik untuk memilih Kepala Desa, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota maupun Gubernur/Wakil Gubernur.
Pada hal salah satuh pertimbangan Pemerintah dilaksanakanya pemilihan langsung adalah agar money politik bisa ditekan dan diminimalisir.
Praktik money politik dalam setiap perhelatan politik tersebutlah menjadi pandangan umum masyarakat bahwa politik uang dalam setiap kompetisi politik adalah sebuah keharusan. Hal ini terjadi karena Partai politik seakan tidak siap menyediakan kader – kader handal, baik sebagai calon maupun sebagai relawan yang siap bekerja secara militan untuk mensosialisasikan calon – calon yang di ajukan oleh partai politik tersebut.
Dengan demikian kader ini melakukan cara instan dan praktis untuk menggerakan rakyat yang memiliki hak pilih untuk memberikan hak pilihnya. Sehingga kualitas pejabat publik menjadi terabaikan sebab, seseorang dipilih menjadi pejabat politik bukan karena kualitas atau kapasitasnya dan kompetensinya tetapi semata mata karena memberikan uang kepada pemilih pada saat pemilihan.
Jika kondisi dan praktik politik buruk ini dibiarkan, maka akan tumbuh menjadi budaya politik yang buruk dan membahayakan kelangsungan sistem pemerintahan demokrasi di Negara kita. Akibatnya tentu saja struktur Negara tidak akan bekerja dengan baik untuk mewujudkan cita – cita Negara itu sendiri.
Maka seiring dengan maraknya Money politik yang berkembang dalam kehidupan politik saat ini, perlu kiranya ada tindakan secara serius dan intens yang diharapkan bisa mengikis atau mencegah praktik money politik yaitu sebagai berikut :
Pendidikan Politik
Sadar ataupun tidak maraknya money politik sesungguhnya telah banyak mengubah arah perpolitikan bangsa kita saat ini sehingga pendidikan politik harus lebih ditingkatkan dan dikembangkan lagi dengan cara memaksimalkan pendidikan yang ada dilembaga – lembaga seperti Partai politik, Organisasi Masyarakat bahkan Instansi Pendidikan Formal pun diharapkan mampu memberikan kesadaran tentang pentingnya politik.
Sosialisasi Politik
Pendidikan dan sosialisasi politik adalah dua jurus yang juga di harapkan mampu menjadi solusi dalam memberantas money politik karena sosialisasi lebih menfokuskan pada penyuluhan tentang sistem, budaya dan segala hal yang menyangkut politik maka diharapkan bahwa sosialisasi politik dapat menjadi magnet untuk merubah budaya money politik yang sangat meresahkan dan sistem serta budaya politik bangsa semakin membaik
Instrumen Peraturan Yang Tegas dan dilaksanakan secara Konsisten
Pemberlakuan Peraturan yang tegas dan konsisten sesungguhnya menjadi bagian penting dalam menghentikan langkah para politisi dalam merebut kekuasaan dengan Money Politik. Sehingga perlu kiranya Moralitas dan Integritas Aparat penegak Hukum untuk mencapai keadilan hukum sangat dibutuhkan. Tanpa aparat penegak hukum yang bermoral, setegas dan sebaik apapun hukum dibuat hanya menjadi sia-sia karena tidak mampu memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 D menegaskan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Partipasi Aktif Masyarakat
Politik uang seakan tak cukup di atasi hanya dengan pendekatan hukum.
Pencegahannya harus melibatkan partisipasi masyarakat dengan pendekatan kultur. Artinya adalah mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama sama berani mengatakan No Money Politik. Pendekatan Hukum merupakan upaya terakhir sebab pendekatan hukum membutuhkan waktu dalam proses penyelesaianya. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran politik uang. Baik Pelaku maupun penerima uang sama –sama dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 187a UU Pilkada.
Money Politik sesungguhnya bibit dari Korupsi. Akar – akarnya pun telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diperlukan kerja sama, usaha dan dukungan semua pihak baik pemerintah pusat maupun daerah, penegak hukum dan masyarakat.
Jika salah satu komponen tidak mendukung maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud. Marilah kita bulatkan tekad untuk memulainya dari diri sendiri, keluarga, kerabat untuk mengatakan Tolak Money Politik.
Oleh : La Tajudin, S. Pd
Wakil Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Muna Barat