NEWS

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi Siskeudes Konawe Kepulauan

2765
×

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi Siskeudes Konawe Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin. (Foto: Andis/MEDIAKENDARI.COM)

 

Reporter: Andis

KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sudah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, keempat tersangka berinisial M, A, T, dan AM ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan kemungkinan tidak ada lagi tersangka tambahan.

“Karena aliran dananya itu sudah tidak ke mana-mana lagi, hanya mereka saja yang berempat. Jadi bisa dipastikan hanya mereka saja tersangkanya,” terangnya kepada MEDIAKENDARI.COM pada Senin, 29 Maret 2021.

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha, yakni AM dan A sejak 17 Februari 2021, serta T mulai 4 Maret 2021. Sementara satu tersangka berinisial M belum ditahan karena sakit.

“Kami tidak tahan dulu karena dia punya riwayat jantung. Jadi masih harus berobat rutin, tapi dia wajib lapor,” katanya.

Sementara terkait 24 kepala desa yang sebelum juga diperiksa dan mengikuti pelatihan Siskeudes tak dijadikan tersangka karena dianggap sebagai korban.

Karena dana pelatihan tersebut hanya sebatas modus saja dibuatkan pelatihan siskeudes dari para tersangka yang semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Meraka (para kepala desa) hanya selaku korban dari keempat tersangka ini,” jelasnya.

Atas perbuatan keempat tersangka, mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk diketahui seperti dilansir dari kendarinesia.id, pelatihan siskeudes di Dinas PMD Konawe Kepulauan pada tahun 2019, setiap desa menerima Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 8 juta. Terdapat 89 desa, sehingga total Rp 712 juta untuk pelatihan ini di 2019. Dari Rp 8 juta tersebut, setiap desa menyetor untuk pelatihan sebesar Rp 5 juta. Jika ditotal, uang yang disetor setiap desa sebesar Rp 445 juta. Sedangkan Rp 3 juta sisanya untuk dana transportasi kepala desa dan anggotanya.

Selanjutnya pada tahun 2020, anggaran Siskeudes dinaikkan menjadi Rp 12 juta setiap desa. Rincian Rp 2 juta untuk operasional kepala desa dan anggotanya, serta Rp 10 juta yang diberikan untuk kegiatan yang sama dengan total Rp 890 juta. Jika ditotal dua tahun anggaran tersebut, mencapai Rp 1,335 miliar.

Kasus dugaan korupsi di DPMD Konawe Kepulauan ini mulai diselidiki pihak Kejari Konawe pada awal Januari 2021. Pihak kejaksaan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2021. (A)

You cannot copy content of this page