BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Kejari Baubau: Berkas Korupsi SMAN 5 Baubau Belum Lengkap

613
×

Kejari Baubau: Berkas Korupsi SMAN 5 Baubau Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Berkas perkara dugaan korupsi di SMA Negeri 5 Baubau dikatakan masih belum lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Provinsi Sulawesi Tanggara, Rasul Hamid melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Ruslan.

“Dari hasil penelitian jaksa, berkas perkara belum lengkap. Karena itu, kami kembalikan ke penyidik Polres Baubau untuk dilengkapi atau dinyatakan P19,” ungkap Ruslan, Kamis (15/2/2018).

Ruslan menuturkan, Senin 12 Februari 2018 lalu, pihaknya mengembalikan P19 berkas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke Polres Baubau.

“Secara umum, berkas perkara dengan tersangka kepala SMA Negeri 5 Baubau, La Ode Hane (46) dan bendahara BOS SMA 5 As (inisial, red) (48) belum memenuhi syarat formil dan materil. Kami beri petunjuk untuk melengkapinya,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, pihak Kejari Baubau belum bisa menyampaikan secara detail perihal petunjuk tersebut.

“Karena berkasnya bersifat rahasia, kami belum bisa menyebutkan secara detail. Tapi untuk petunjuknya, agak banyak yang kami sampaikan ke penyidik,” terangnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kepala SMA Negeri 5 Baubau, Laode Hane membantah jika dirinya menyalahgunakan dana BOS dan BOP 2013 dan 2014.

“Saya merasa mengelola dana itu sudah sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis, red),” imbuhnya.

Bahkan menurut dia, kasus tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, kejadian itu sudah lama dan inspektorat juga tidak punya temuan saat melakukan penelusuran.

Perlu diketahui, Laode Hane dan As ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun 2013 dan 2014 di SMA Negeri 5 Baubau oleh Sat Reskrim Polres Baubau. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 196. 616.732 berdasarkan hasil audit.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page