BAU BAU – Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima pemberitahuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Baubau, terkait perkara kasus penggelapan dana umroh, yang menyeret Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) Suriadi sebagai tersangka.Namun, pihak Kejari masih akan melakukan koordinasi dengan Polres terkait SP3 tersebut yang tidak dilengkapi dengan bukti fisik.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad mengakui jika pihaknya telah menerima pemberitahuan SP3 kasus rektor UMB dari penyidik Polres Baubau. Hanya saja, belum ada bukti fisik dari SP3 tersebut.
“Prosedur suatu kasus yang di SP3 harus ada tembusan atau surat ketetapan terlampir. Tapi yang ada sekarang baru surat pemberitahuan,” terangnya Awaluddin saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejari Baubau, Kamis (4/10/2018).
Dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polres, untuk mempertanyakan dimana SP3 yang dimaksud oleh Kepolisian. “Kita koordinasi dulu sama Polres, SP3 yang dimaksud mana. Karena yang kami terima itu baru surat pemberitahuan yang baru disposisikan kemarin,” ujarnya.
Dia menjelaskan, meskipun berkas kasus tersebut telah tiga kali bolak balik antara Kejaksaan dan Polres, pihaknya belum menghapus kasus itu dari daftar registrasi Kejari.
“Tidak kami hapus dari registrasi, karena berdasarkan surat yang kami terima ini belum cukup bukti. Dan kalaupun sudah ada SP3 yang resmi, kasus ini tetap tidak akan dihapus dari daftar registrasi, cukup kita tambahkan saja keterangan di kolom komentar,” tuturnya
Untuk memperjelas perihal SP3 yang belum resmi itu, wartawan Mediakendari.com mencoba mengkonfirmasi Kapolres Baubau AKBP Daniel W. Mucharam perihal kebenaran pemberitahuan SP3 kasus rektor UMB. Namun, Kapolres belum bisa memberikan jawaban resmi dengan alasan sedang dalam pesawat.
“Masih di pesawat dinda,” singkat Kapolres melalui pesan Whatssap-nya yang disertai dengan foto situasi di dalam pesawat.(b)
Reporter: Ardilan