BAUBAUHUKUM & KRIMINALNEWS

Kejari Baubau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi TPI Wameo

724
×

Kejari Baubau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi TPI Wameo

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Rubiani. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardilan/b

Reporter: Ardilan
Editor: La Taya

BAUBAU – Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo Kecamatan Batupoaro.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Korps Adhyaksa menilai penanggung jawab TPI Wameo, Muslimin Buhim menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara dari retribusi ruang pendingin ikan atau cold storage.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Rubiani mengatakan setelah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra pihaknya langsung melakukan ekspos penentuan yang dianggap sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi TPI Wameo.

“Muslimin Buhim sebagai orang yang bertugas resmi sebagai penanggung jawab (TPI Wameo) berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada dalam ekspos maka tim berkesimpulan dia yang bertanggung jawab,” ucap La Ode Rubuani, Rabu (22/1/2020).

Rubiani menerangkan, setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mencari fakta baru dalam pengembangan kasus korupsi tersebut.

“Kita harap tersangka mau terbuka untuk mengetahui siapa tahu ada aktor di balik semuanya,” tukas mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ini.

Untuk diketahui, kasus TPI Wameo ini bermula dari adanya jasa retribusi ruang pendingin ikan atau cold storage yang tidak disetor ke kas daerah. Sedangkan dari pembukuan yang resmi tahun 2017 lalu penerimaan cold storage kurang lebih sekitar Rp 990 juta.

Sesuai laporan resmi audit BPKP Sultra terdapat kerugian sebesar Rp 300 juta lebih yang dianggap tidak wajar. Kerugian tersebut bukan lagi sebatas indikasi melainkan kerugian yang nyata. (B)

You cannot copy content of this page