Reporter: Adhil
BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dinilai lamban tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Desa Moko, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Pasalnya, sejak pengaduan disampaikan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 28 Oktober 2019 hinnga aduan tersebut didisposisikan ke Kejari Buton sejak November 2019, hingga kini belum ada upaya penanganan lebih lanjut.
Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barakati), La Ode Syarifudin, mengungkapkan, pengaduan ke Kejati Sultra terkait dugaan Tipikor (mark up) Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Moko Tahun 2017, pada pekerjaan penimbunan dan penataan kawasan wisata Desa Moko, dengan ukuran 100 m x 32 m dengan Pagu anggaran Rp 675.112.500, dengan dugaan Mark up kurang lebih Rp 100.583.000.
Selain itu, pada pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan Desa Moko Tahun Anggaran 2018, dengan Pagu anggaran Rp. 732.380.000, dengan dugaan indikasi mark up Rp. 27.980.800. Pengaduan turut melampirkan salinan dokumen APBDes Desa Moko Tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019.
Syarifudin menambahkan, temuan dugaan mark up Tahun 2017 itu berdasarkan hasil perhitungan pengganggaran Biaya timbunan seluas 100 m × 32 m × 1 m, dengan harga satuan lapangan, serta menambahkan biaya overhead sebesar 15% dan PPn 10%, masih terdapat selisih.
“Kami yakin, dugaan kami cukup jelas dan ini ada Indikasi mark up di pekerjaan itu. Jika dugaan ini benar, maka sudah pasti merugikan negara. Melalui kesempatan ini juga, kami dari LSM Barakati meminta Kejari Buton lebih profesional dan segera usut tuntas masalah ini. Kami juga meminta, saat proses hukumnya berlangsung, agar dilakukan secara transparan supaya kami bisa ikut mengawal dan memantau proses hukumnya,” kata La Ode Syarifudin ditemui, Kamis 05 Maret 2020.
Menanggapi pernyataan LBH Barakati, Kasi Intel Kejari Buton, La Ode Firman mengungkapkan, terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi DD di Desa Moko, Kejari Buton masih harus menunggu keterangan Ahli bidang kontruksi yang belum lama ini turun langsung meninjau lokasi pembangunan di Desa Moko bersama Kasi Pidana Khusus Kejari Buton.
“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan fisiknya agar kita bisa mendalami dugaan korupsi DD itu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Ahli, supaya secepat mungkin serahkan ke kami hasil pemeriksaannya,” terang Kasi Intel, La Ode Firman.
Terkait jumlah kerugiaan negera yang diduga diakibatkan oleh upaya korupsi DD di Desa Moko, Kejari Buton belum bisa memberikan kepastian kerana belum dilakukan perhitungan secara rinci.
“Yang pasti kami saat ini terus melakukan penyelidikan. Kita harapan masyarakat bisa bersabar karena kita akan upayakan yang terbaik untuk usut tuntas masalah ini,” tutupnya.