BUTON

Kejari Buton Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

438
Puluhan Barang Bukti sitaan dari kasus tindak pidana umum
Puluhan Barang Bukti sitaan dari kasus tindak pidana umum, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Buton, Selasa 18 Agustus 2020. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter : Adhil

BUTON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan puluhan barang bukti (BB) hasil sitaan atas sejumlah kasus tindak pidana umum yang ditangani sepanjang 2019 hingga Agustus 2020.

Kepala Kejari Buton, Wiranto ditemui usai kegiatan pemusnahan dihalaman kantor Kejari Buton, Selasa 18 Agustus 2020, mengatakan BB yang dimusnahkan didominasi senjata tajam (Sajam) hasil cipta kondisi aparat kepolisian. Terbanyak kata Wiranto, merupakan sajam saat konflik antar dua desa di Kabupaten Buton tahun 2019 lalu.

“BB sajam itu paling banyak jenis badik, parang hingga busur,” ungkap Wiranto.

Ia menyebut, selain BB sajam, ada beberapa BB lainnya yang ikut dimusnahkan diantaranya minuman keras berbagai merk serta puluhan paket narkotika jenis sabu.

“Untuk miras, kita musnahkan dengan cara ditumpah. Untuk yang menggunakan botol, kita lindas pakai alat berat, BB sabu kita larutkan dalam air dan kita tumpahkan sebentar BB sajam kita potong menggunakan alat pemotong besi,” ujarnya.

Ia menjelaskan untuk barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus), umumnya dikembalikan ke negara atau kepada yang berhak. Sebab, jenisnya berupa uang dan dokumen.

“BB berupa uang yang berhasil dikembalikan ke negara pada tahun 2020 ini berasal dari kasus korupsi Dana Desa (DD) Mega Bahari, Kecamatan Lasalimu Selatan, sebanyak Rp140 juta lebih. Ada juga beberapa kasus yang masih kita selidiki, dan itu belum bisa kita ekspor,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version