KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 2,4 Kilogram narkotika jenis sabu, 370 butir obat terlarang jenis tramadol, 8 buah sajam jenis badik 7 buah parang dan dan 35 buah jenis busur.
Baca Juga : Hasil Musyawarah, Pilkades Parudongka Bakal Digelar Dengan Lima Calon Kades
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Kantor Kejari Kendari, Kamis (24/11/2022), dengan cara seperti, dibakar, diblender dan dipotong menggunakan gurinda.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R), Michael D.S Pongsitanan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil persidangan periode Juni sampai Agustus 2022.
”Pemusnahan itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat digunakan serta dimanfaatkan lagi dalam melakukan tindak kejahatan,” terang Michael D.S Pongsitanan.
Baca Juga : Pemilih Pemula di Kota Kendari Capai 42 Ribu Orang
Menurutny, pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan agenda rutin Kejari Kendari menindak lanjuti tugas dan kewenangan kejaksaan.
“Ini kegiatan rutin di Kejari Kendari yang juga merupakan bagian dari tindak lanjut dari tugas dan wewenang kejaksaan, selaku eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari