Reporter: Hendrik B.
Editor: Taya
KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada 2019 telah menangani 574 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, perkara pidana umum menjadi yang tertinggi khususnya pada kasus pencurian dan narkotika.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan, kasus pencurian mendominasi kasus lainnya yakni 153 kasus, disusul narkotika sebanyak 129 kasus.
Selain dua perkara tersebut, lanjut Nanang, tindak pidana penipuan atau penggelapan tercatat sebanyak 63 kasus dan penganiayaan sebanyak 48 kasus.
“Untuk tindak pidana perikanan sebanyak 29 kasus, perlindungan anak sebanyak 27 kasus, dan pengeroyokan sebanyak 19 kasus,” ungkap Nanang kepada MEDIAKENDARI.com, Jumat (15/11/2019).
BACA JUGA:
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
Kasus lainnya yakni tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 16 kasus dan senjata tajam serta penadahan masing-masing sebanyak 15 kasus.
“Jadi perkara lainnya seperti perjudian hanya sembilan kasus, kesehatan, pembunuhan, pemerkosaan masing-masing enam kasus, lakalantas lima kasus, perzinahan emapat kasus, pengancaman tiga kasus, dan pencabulan tiga kasus,” rincinya
Sementara perkara penyerobotan, minyak dan gas, informasi dan transaksi elektronik, pemalsuan surat, pengerusakan, dan jaminan fidusia atau jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur masing-masing sebanyak dua kasus.
“Untuk perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, diskriminasi ras dan etnis, bahan peledak, tambang dan pembakaran masing masing 1 kasus,” katanya. (B)