KENDARI, mediakendari.com – Tindak pidana korupsi perpajakan perusahaan dibidang jasa pengangkutan pertambangan nikel PT Bumi Sultra Jaya di Kembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sebesar Rp 4,3 Miliar.
Kepala Kejari Kendari Ronal Hasiholan Bakara mengatakan kasus korupsi perpajakan terdapat satu nama yang telah ditetetapkan sebagai tersangka bernama Wardan, selaku Direktur PT Bumi Sultra Jaya.
“Berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran Kejaksaan dalam hal pengembalikan pembayaran atas kerugian negara dalam kasus perpajakan,” sebut Ronal Hasiholan Bakara, pada Senin (13/11/2023).
Ronal menjelaskan, terdakwa memungut biaya kepada para customernya yang telah disatukan dengan biaya untuk pajak. Namun, pada 2018 hingga 2019, terdakwa tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
“Terdakwa sama sekali tidak pernah menyetor pajak ke kas negara mulai dari Bulan Januari hingga Desember 2018. Kemudian berlanjut lagi pada Januari hingga Desember 2019. Jumlah akumulasi pajak keseluruhan yang tidak pernah di setor ke kas negara mencapai Rp 4,3 Miliar, ” terangnya.
Kejaksaan, kata Ronal, terus melakukan penegakan kasus tindak pidana pencucian uang dan kasus korupsi untuk melakukan penindakan, agar para pihak yang melakukan kasus tersebut agar dapat mengembalian kerugian negara.
“Penegakan hukum, sekarang tidak hanya pidana penjara saja tapi maksimal untuk pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.
Peryataan tersebut, lanjut Ronal itu, telah disampaikan langsung oleh Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengupayakan peristiwa pengembalian kerugian keuangan negara.
Reporter : Iksan