Reporter – Taswin Tahang
KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kolaka tahun 2019 – 2020.
Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi mengungkapkan, kedua tersangka berinisial MT dan M. Dari keduanya disita dana sebesar Rp 41 200 000 yang berasal dari dana yang dikembalikan keduanya.
”Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan fiktif dan mark up dana rutin senilai Rp 3 344 862 274,” ungkap Indawan Kuswadi.
Dijelaskannya juga, penetapan tersangka keduanya telah melewati proses penyelidikan kurang lebih dua bulan yang dimulai dari akhir tahun 2020 sampai di awal 2021.
“Tersangka MT dan M di jerat pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. /B