NEWS

Kejari Kolaka Utara, Optimis Menang Ditingkat Kasasi

1364
Teguh Imanto, SH.,M.Hum Kejari negeri kolaka utara saat ditemui dikantornya, selasa 27/07/2021. Foto : Pendi / MEDIAKENDARI.com

 

 

Editor : Sardin.D

Reporter : Pendi

Kolaka Utara – Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, SH., M. Hum menjelaskan bahwa salah satu kasus terkait adanya dugaan seorang kepala desa terpilih pada saat pilkades tahun 2019 itu yang mengunakan ijasah palsu kini kami sementara menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Jadi setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka Utara (Kolut) waktu itu dan tersangka divonis bebas, maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan tidak lama lagi putusannya itu akan turun.

”Iya nanti kita lihat saja seperti apa putusannya,  saya tidak mau menduga-duga bahwa putusan itu seperti apa, yang jelas kita tunggu saja kepastiannya dan ini juga supaya tidak menimbulkan banyak persepsi di tengah masyarakat,” ujarnya saat ditemui dikantornya selasa 27 Juli 2021.

Ia juga mengatakan sebagaimana saya pernah sampaikan saat beberapa kali saat masyarakat melakukan demonstrasi bahwa kami akan berusaha semaksimal mungkin mulai dari penyusunan memori kasasi, mengungkap kembali fakta-fakta di persidangan sebagaimana syarat didalam KUHAP tentang syarat pengajuan kasasi karena didalam pengajuan kasasi itu ada tiga syarat, dan semua syarat itu kami masukan kedalam memori kasasi dengan berbagai macam pertimbangan hukum.

“Jadi kami yakin bahwa majelis hakim di Mahkamah Agung  akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan kami sangat optimis bahwa pengajuan kasasi kami itu membuahkan hasil yang baik, jadi kita tungu saja putusannya turun,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan ijasah palsu itu yang menyeret Dakirwan  telah mengunakan ijasah palsu untuk menjadi Calon Kepala Desa Patikala Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) pada tahun 2019 lalu.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version