HEADLINE NEWSFEATUREDHUKUM & KRIMINALKolaka Utara

Kejari Kolut Endus Dugaan Penyalagunaan Dana Desa

474
Ilustrasi. Taya/mediakendari.com

LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 di daerah itu. Dengan potensi kerugian negara sekitar ratusan juta rupiah. Hal ini dibenarkan, Kepala Kejari (Kajari) Kolut Andi Fahruddin, Senin (8/10/2018). Kata dia, dugaan penyelewengan itu dilakukan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) dengan menyalahgunakan anggaran dana Desa (DD) sekitar Rp.200 juta yang dikucurkan pemerintah pusat.

“Iya betul, dan saat ini kami masih tahap pengumpulan data, serta berkoordinasi dengan pihak inspektorat. Dan saya juga telah perintahkan Kasi pidsus , untuk segera memanggil oknum  kades tersebut untuk tahap pemeriksaan,” terangnya.

Saat ditanyakan identitas Kades yang diduga menyelewengkan dana desa, namun Kajari enggen membeberkan identitas oknum kades tersebut. Dengan alasan, saat pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

“kami masih merahasiakan, siapa oknum kades itu, karena kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat, karena sebelumnya pihak Inspektorat telah memberikan dealine waktu kepada Kades untuk segera mengembalikan anggaran dana desa itu sampai 20 hari kedepan. Jika anggaran itu tidak dikembalikan, maka Inspektorat akan melimpakan perkara ini ke Kejaksaan,” katanya.

Melalui kesempatan itu, Kajari juga meminta kepada semua pihak baik itu Masyarakat, LSM hingga Media untuk bersama-sama mengawal anggaran dana desa agar tidak terjadi penyelewengan. Sehingga jika kedepan menemukan perkara dugaan penyelewengan agar kiranya segera melaporkan ke Kejaksaan untuk segera ditindak lanjuti.(b)


Reporter:bahar


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version