Kolaka Utara

Kejari Kolut Musnahkan Barang Bukti Kasus 2019-2020

1209
Pemusnahan Barang bukti dengan cara dibakar. Foto : Ist

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki putusan dari pengadilan secara inkrah.

Kepala Kejari (Kajari) Kolut melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Toyib Hasan saat wawancara Senin, 21 desember 2020 mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti kasus yang ditangani selam 2019- 2020.

“53 putusan kasus yang memiliki berbagai jenis barang bukti dan berbagai jenis tindak pidana yang dimusnahkan,” ucap Toyib Hasan.

Ditempat sama, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kolut, Ahmad Habibi menyebut, barang bukti yang dimusnahkan berbagai macam. Mulai dari barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 172 gram, belasan senjata tajam berupa parang, badik dan kampak.

“Kemudian barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan hari ini adalah bom ikan sebanyak dua dos yang isinya belasan botol dan dua jerigen yang kesemuanya itu berisi bubuk bom ikan, kosmetik ilegal berupa bedak dan lipstik serta pakaian yang dimiliki oleh pelaku pada tindak pidana pencabulan dan barang bukti stock kontak listrik dan kabel yang digunakan sebagai alat kontak babi,” terangnya.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan pemusnahan dengan empat cara, dimulai secara simbolis oleh Bupati Kolut, Nur Rahman Umar. Lalu secara bersamaan barang bukti dimusnahkan dengan cara ada dibelender, digurindra atau dipotong dan dibakar serta ditanam.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kapolres Kolut, Dandim 1412 Kolaka, Kolaka Timur dan Kolut serta beberapa Kepala Forkopimda dan Lembaga Kepemudaan serta Kemahasiswaan Kolut. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version