KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dan Kejaksaan Negeri Konawe menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (21/6/2023).
MoU diteken Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir Menca, SH.
Selain Kabupaten Konawe, turut ditandatangani secara bersamaan ditempat tersebut MoU antara Kejari Konawe dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH menjelaskan, MoU ini merupakan pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara dari jaksa pengacara negara, dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, tindak lanjut dari MoU ini, nantinya pemerintah daerah akan memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan suatu tindakan dan penanganan perkara sebagaimana yang dibutuhkan.
”Misalnya, mereka meminta kejaksaan untuk mendampingi kalau ada tunggakan pajak bisa kami bantu fasilitasi, penertiban aset-aset bisa kami lakukan, termasuk gugatan-gugatan mewakili pemerintah daerah, apabila menghadapi gugatan dari pihak ketiga,” kata Dr. Musafir Menca, SH.
Dirinya berharap, dengan adanya pendampingan ini, pemerintah daerah semakin berhati-hati dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan dan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
“Jadi MoU ini berlaku selama satu tahun, dan akan diperpanjang jika sudah berakhir,”tandasnya.