KENDARI, Mediakendari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), Rabu 19 Juni 2024 di halaman kantor korps Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini merupakan ujung atau akhir dari proses hukum yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
“Ada 20 perkara narkotika yang barang buktinya dirampas dan dimusnahkan hari ini. Seperti barang bukti narkoba kurang lebih 800 gram, puluhan handphone dan barang bukti lainnya yang digunakan dalam melakukan tindak pidana,” ujar Dr. Musafir SH, S.Pd, MH, yang didampingi Kepala Seksi Barang Bukti, Putri Dewinta Yusuf, SH, MH dan Kasi Pidum Nurbadi Yunarko, SH, MH.
Lebih lanjut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe ini mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh instansi terkait.
“Kita berharap masyarakat luas dapat menyaksikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja Kejari Konawe dalam melakukan penagananan perkara. Kita tidak mau ada opini liar di masyarakat dan menjadi fitnah bahwa barang bukti yang telah dirampas itu bisa beredar kembali,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan untuk tidak bermain – main dengan penyalahgunaan narkotika. Karena resiko kesehatan dan dampak hukumnya sangat berat.
“Kami berharap masyarakat lebih cerdas menyikapi persoalan narkotika ini, kami tidak main – main dalam penanganan hukumnya. Ancamannya itu 5 sampai 10 tahun penjara. Dan rata – rata yang kami tuntut itu terbukti melanggar pasal 112 dan 114 Undang – Undang Narkotika,” pungkasnya.
Kegiatan itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, SH, S.Pd, MH, Waka Polres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho, SH.I, MH, Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, Kepala BNK Konawe, dr. H. Agus Lahida, MARS, dan yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Unaaha serta Perwakilan Pers Konawe.
Reporter : Ronas