Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Kejaksaan Negeri Konawe berupaya untuk tidak memenjarakan para kepala desa karena permasalahan pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun para kades juga diingatkan bahwa besarnya anggaran DD yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut, membutuhkan etos kerja yang tinggi dan jujur, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum.
Baca Juga :
- Sekda Sultra Wakili Andap Budhi Revianto Saksikan Penandatanganan SHA Antara BPD Sultra dan BPD Jatim
- Pj Gubernur Sultra Pimpin Rapat Refleksi Akhir Tahun 2024
- Kades Ghone Bhalano Gratiskan Air Bersih, Beri Seragam Sekolah Hingga Buku Tulis
- BNNK Muna Tangani 13 Kasus dari 6 Target Penyalahgunaan Narkoba di 2024
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Konawe Jaja Raharja dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Konawe Utara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di aula kantor Bupati Konut, Selasa kemarin (22/4/2019).
Menurut Jaja, upaya untuk tidak memasukan para kades ke dalam bui sesuai permintaan Biro Hukum Kementerian Desa Tertinggal pada workshop di Bali yang dihadiri kejaksaan beberapa waktu.
“Kebetulan Kepala Biro Hukum Kementerian Desa itu orang kejaksaan yang ditugaskan di sana. Tinggi sekali untuk dana desa ini, semakin meningkat. Saya masih ingat ada bahasa, sekarang Kejari di daerah diupayakan jangan sampai memenjarakan kepala desa,” kata Jaja Raharja.
Lanjut Jaja, dengan anggaran yang terbilang besar harus menghasilkan etos kerja yang tinggi dan belum lagi banyaknya desa yang saat ini menjadi unggulan dengan memanfaatkan DD, sehingga menjadi alasan untuk tidak memenjarakan kepala desa.
“Diupayakan pemberdayaan. Saya ingat betul Pak Inspektur bolak-balik kejaksaan bawa berkasnya kepala desa. Saya harapkan para kepala desa manfaatkan dana-dana yang diterima, laksanakan sesuai juknis. Buat pertanggungjawaban yang lengkap,” ujarnya. (B)