BREAKING NEWSKEJAKSAANKONAWE SELATANPROV SULTRA

Kejari Konsel Gelar Rapat Tim Koordinasi PAKEM

451

KONSEL, Mediakendari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menyelenggarakan kegiatan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) tingkat Kabupaten Konawe Selatan, di Aula Kejari Konsel, Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.

Kegiatan rapat Tim Koordinasi PAKEM tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna, S.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Teguh Oki Tribowo, S.H., M.H., beserta jajaran, dan dihadiri oleh para tamu undangan.

Kajari Konsel, Ujang Sutisna, S.H, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 mengenai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

“Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat dalam konteks kehidupan beragama dan kepercayaan di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Ujang Sutisna, S.H, Tim PAKEM memiliki tugas yang sangat penting yaitu, mengawasi perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di masyarakat. Dan menyelenggarakan rapat secara berkala atau sesuai kebutuhan, serta menyusun laporan dan saran mengenai aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum. Berdasarkan Pasal 30 Undang- Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan berwenang dalam pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Ujang Sutisna, S.H, juga menekankan pentingnya upaya preventif untuk mencegah konflik di masyarakat, seperti memelihara kondisi damai, mengembangkan sistem penyelesaian konflik secara damai, dan meredam potensi konflik yang mungkin terjadi.

“Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aliran sesat dan radikalisme perlu dilakukan melalui berbagai media, seperti poster, spanduk, dan pamflet,” tuturnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan KaPolres Konawe Selatan, Kepala Dinas Diskominfo Kab. Konsel, Kabag Kesra Kab. Konsel, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Konsel dan staf, Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konsel dan staf, Kabid Agama dan Ormas Kesbangpol Konsel dan staf serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Konsel dan anggota.

“Kami perlu memastikan bahwa setiap warga dapat menjalankan kepercayaannya dengan damai dan tanpa gangguan, serta mencegah adanya kelompok yang menyebarkan ajaran yang dapat merusak tatanan sosial dan hukum,” ungkapnya.

Dalam rapat ini, berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dibahas secara mendalam. Isu- isu yang mencuat termasuk munculnya kelompok- kelompok baru dengan ajaran yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku, serta upaya- upaya penyebaran ajaran sesat melalui media sosial dan platform digital lainnya.
Diskusi yang berlangsung secara konstruktif ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh tim koordinasi PAKEM.

Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan pengawasan di lapangan melalui patroli dan pemantauan rutin, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aliran kepercayaan yang menyimpang, serta peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum dan tokoh masyarakat dalam mengidentifikasi dan menangani kasus- kasus penyimpangan ajaran.

“Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam mendukung upaya pengawasan ini. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kerukunan dan ketertiban di Kabupaten Konawe Selatan,” terangnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version