Reporter : Erlin
ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memusnahkan 50 sachet barang bukti jenis sabu dari 10 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, turut juga dimusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perjudian, senjata api dan senjata tajam.
Kepala Kejari Konsel Afrillianna Purba memimpin pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Konsel, Rabu 21 Oktober 2020 dan dihadiri Kadis Kesehatan dr. Maharayu serta Perwakilan Polres.
Dalam sambutannya, Kejari Konsel DR. Afrillianna Purba menjelaskan pemusnahan barang bukti ini sudah kali keduanya dilakukan selama dirinya ditugaskan di Konsel.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai undang-undang. Dimana kejaksaan sebagai pelaksana putusan hakim, salah satunya untuk memusnakan barang bukti,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti, Safri Abdul Muin mengatakan perkara dan barang bukti tersebut masing-masing telah diputus Pengadilan Negeri Andoolo.
“Jadi BB yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang telah dinyatakan inkrah, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 24 perkara,” pungkasnya.