ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melaklukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah), di halaman kantor Kejari Konsel, Kamis (29/11/2018). BB tersebut merupakan hasil sitaan dari perbuatan tindak pidana pada periode selama tahun 2018.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sjarif Sajang, Kasatreskrim Polres Konsel, AKP I Ketut Wijanarka, dan jajaran Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Pejabat Kemenag dan Advokat dari berbagai organisasi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Marwan Arifin mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda tahunan yang selalu digelar di penghujung tahun.
“Hari ini beragam jenis barang bukti yang dimusnakan, mulai dari narkoba berbagai jenis, Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam), Handphone, bahan peledak, hingga ribuan buku-buku bahasa daerah tolaki hasil dari sengketa perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” papar Marwan
Lanjut Marwan, setiap tahunnya BB mengalami peningkatan namun yang lebih signifikan itu adalah BB Narkoba jenis sabu. Padahal sebelum-sebelumnya pihak Kejaksaan hanya memusnahkan BB Narkoba dibawah 50 gram. Namun kini angka tersebut justru meningkat hingga mencapai 90 gram.
“Tahun ini ada dua terdakwa kasus Narkoba yang ditangani cukup banyak BB-nya, seperti Kasus Doni yang mencapai 1 kilo sabu BB-nya, ada juga Vera temuanya juga nyaris sekilo. Hanya sebagian besar BB narkoba ini telah dimusnahkan di BNN Provinsi,” tutupnya(B)
Reporter : Erlin