Reporter: Erlin
KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) kembali memeriksa empat aparatur sipil negara (ASN) atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.
Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel Safri Abdul Muin menjelaskan keempat ASN yang diperiksa hari ini merupakan tenaga pengajar asal di Kecamatan Konda dan Kecamatan Ranomeeto.
“Keempat ASN itu, masing- masing tiga guru sekolah dasar (SD) dan satu guru TK dengan inisial KR, RA SMT dan LW,” beber alumni Pascasarjana Universitas Jayabaya diruang kerjanya, Rabu, 3 Maret 2021.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Konsel ini mengatakan pemeriksaan kasus tersebut masih dalam batas saksi-saksi. Untuk keseluruhan ASN yang diperiksa sabanyak 28 orang.
Dimana keterangannya, kata Safri, sebagian ASN mengaku, mereka dalam kenaikan pangkat tanpa melalui dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel) dengan berbagai alasan.
“Jadi total ASN yang telah kami periksa itu sudah 28 orang. Hari ini kami pemeriksaan sejak Pukul 09.30 wita dan selesai Pukul 14.15 Wita,” ungkap Safri Abdul Muin
Dosen aktif fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Malut) Ini menyebut, sesuai peraturan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala BKN setiap guru atau jabatan fungsional dalam kenaikan pangkatnya harus menyiapakan bahan penilaian angka kredit ke atasan langsng.
“Namun dalam perjalanannya mereka tidak mengacu ke aturan tersebut. Sebahagian ASN / guru tidak melaksnakan dan sengaja tidak membuat syarat-syarat kenaiakn pangkat yang telah di isyaratkan dalam keputusan bersama menteri dan kepala BKN,” pungkasnya. /B