MUNA, Mediakendari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna umumkan perkembangan kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan sungai Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren menyampaikan, perkara Jembatan Cirauci II telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kendari.
“Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam Tipikor,” ungkap Robin saat konferensi pers, Rabu (4/9).
Menurutnya, pelaku tersebut dikenakan sanksi hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
“Sebagaimana dalam putusan itu, Hakim memutus dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp100.000.000,00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” imbuhnya.
“Menetapkan uang titipan sejumlah total Rp.647.835.058 yang telah disita dari terdakwa. Merupakan pengganti dari Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp.647.835.058,” lanjutnya menimpali.
Terdakwa Rahmat melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Terang Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa. Dimana perkaranya juga telah diputus oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pid.Sus- TPK/2024/PN. Kdi.
Dalam amar putusan itu, hakim juga menyatakan terdakwa Terang Ukoras Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam Tipikor.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Terang selama 3 (tiga) tahun dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000,00,- (seratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan,” sebutnya.
Robin menambahkan, sebagaimana Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor Print 769/P.3.13/Fu.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: print-768/P.3.13/Fu.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Termasuk uang titipan dari Terdakwa sejumlah total Rp.647.835.068, yang dirampas untuk negara sebagaimana amar putusan.
“Selanjutnya uang titipan tersebut akan kami di setorkan ke Kas Negara sebagai Pengganti Kerugian keuangan Negara. Kami berharap kedepan tujuan penegakan hukum tipikor tidak saja berorientasi pada penghukuman badan tetapi optimalisasi pemulihkan kerugian keuangan negara, asset recovery penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,” tukasnya.
Reporter: Erwino