Reporter : Ardilan
Editor : Taya
BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Baubau, Sadidi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Gasper A. Kase mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Sadidi sebagai saksi dugaan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo yang diduga tidak terserap dan masuk ke kas daerah.
Gasper mengungkapkan, pihaknya sebenarnya ingin melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan retribusi TPI Wameo tersebut sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung. Namun untuk menjaga situasi kondusif pihaknya sempat melakukan penundaan pemeriksaan.
“Ini sudah masuk tahap penyidikan. Sebenarnya sudah lebih enam bulan tapi karena itu hari Pemilu. Jadi nanti setelah Pemilu baru kita lakukan. Pemanggilan ini baru bersifat sebagai saksi,” ucap Gasper kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di kantor Kejari Baubau, Rabu (17/7/2019).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani menerangkan, pemeriksaan Sadidi karena adanya penerimaan retribusi TPI Wameo yang diduga tidak masuk ke kas daerah.
BACA JUGA :
- Revisi KUHAP Dinilai Timbulkan Dualisme
- Polresta Kendari Siap Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas
- Daftar Calon Formatur Musda Ketua DPD PAN Muna, Muhammad Dadang Diiringi Ratusan Masa
- KSOP Kendari Siapkan Mudik Lebaran 2025 Lebih Nyaman
- Gubernur Sultra Pimpin Upacara HKN, Tekankan Nasionalisme
Menurut kajian pihaknya, dia menyebut ada sekitar Rp. 300 juta kerugian negara dari hasil retribusi TPI Wameo yang sudah diterima, namun tidak masuk kas daerah. Hal itulah yang menjadi penyebab pihaknya melakukan penyidikan.
“Dari DKP, kepala dinas dan bendaharanya yang sudah kami periksa. Pengelolaan disana itu (TPI Wameo) dibilang liar juga tidak, tapi setengah liar. Tapi yang paling nampak itu tidak ada pembukuan (laporan keuangan, red),” ujarnya.
Meski begitu, Rubiani mengaku saat ini pihaknya belum bisa menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka kelak. Kata dia, saat ini pihaknya sedang fokus penyidikan untuk menggali fakta dan mengumpulkan bukti.
“Dari fakta yang ditemukan akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Sadidi melalui kuasa hukumnya, Moh. Nur Muharam Jaya membenarkan jika Sadidi diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa.
Kata Nur Muharam Jaya, ada beberapa persoalan yang ditanyakan Jaksa kepada kliennya. Dia membeberkan, pemeriksaan terhadap Sadidi masih akan berlanjut pekan depan.
“Tadi ada beberapa soal tapi kemungkinan akan dilanjutkan Selasa depan. Ini pemanggilan kedua. Yang pertama dihadiri. Dugaannya soal pendapatan asli daerah (PAD). Persoalan kolostories pada bidang-bidang TPI. Waktu persoalan ini muncul beliau (Sadidi) masih plt. Ini kasus tahun 2017,” pungkasnya.(a)