Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas kasus Randy kepada tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Hal itu karena berkas tersebut dianggap belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, hal itu juga berdasarkan berkas perkara yang telah diteliti dan menyebut belum lengkap secara formil maupun materil.
Lanjut Herman dalam rilisnya, Kejati meminta Polda melengkapi ulang berkas itu, sesuai petunjuk yang disampaikan.
Sebelumnya, Polda Sultra telah melimpahkan berkas perkara kasus meninggalnya Immawan Randy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (25/11/2019).
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
Informasikan sebelumnya, dua mahasiswa UHO yakni Immawan Randy dan Yusuf Kardawi meninggal dunia saat mengikuti unjuk rasa penolakan RUU bermasalah di depan Kantor DPRD Sultra, 26 Septermber 2019.
Immawan Randy meninggal dunia setelah peluru tajam menembus dada kirinya.
Sementara Yusuf Kardawi meninggal dunia akibat benturan benda tumpul pada bagian kepalanya, sesuai hasil otopsi. Namun pelaku belum terungkap. (C)