BREAKING NEWSKEJAKSAANKendariPROV SULTRA

Kejati Sultra Edukasi ke Masyarakat Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

1461

KENDARI, Mediakendari.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice, yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi melalui MEKTV, berlangsung di Kantor Redaksi MEKTV, Kamis, 11 Juli 2024.

“Banyak masyarakat yang belum mengetahui istilah restorative justice, padahal restorative justice ini sudah lama. Restorative Justice ini sejak adanya UU Sistem Peradilan Anak No 11 tahun 2012. Itu sudah dikenal dengan istilah keadilan restorative,” Ujar Fadly Alamsyah Safaa, SH.MH, selaku Kasi Oharda pada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sultra.

Menurut Fadly Alamsyah Safaa, SH.MH, pengertian restorative justice secara harfiah yaitu proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku dan korban serta pihak- pihak lain yang terkait untuk mengembalikan keadaan semula dan bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan.

“Prinsip- prinsip dasar restorative justice itu, bagaimana mengembalikan keadaan anatara pelaku dan korban ini sebelum terjadinya tindak pidana, jadi bagaimana mengembalikan keharmonisan antara pihak pelaku dengan korban. Namun dalam sisi proses penerapan restorative justice, dalam proses penanganan perkara ini memiliki syarat- syarat khusus dalam penyelesainnya khususnya di Kejaksaan,” jelasnya.

Lanjut Ia mengatakan, sayarat- syarat khusus tersebut, yakni pelaku tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun, serta yang ditimbulkan oleh pelaku itu tidak melebihi Rp2.500.000.

“Tapi untuk kriteria terakhir ini, sudah tidak dijalankan lagi. Jadi bisa di atas Rp2.500.000. Ini untuk kasus peradilan pidana anak. Jadi proses penyelesaian pidana anak itu melalui restorative justive atau diversi. Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini umur pelaku tidak dibatasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui restorative justice dituntut peranserta Jaksa untuk menyelasaikan perkara tersebut. Diamana dalam proses penyelesaian restorative justice Jaksa bertindak selaku fasilitator, bagaiamana Jaksa memfasilitasi antara pelaku dengan korban untuk melakukan perdamaian.

“Untuk proses penyelesaian perkara melalui restorative justice, ada yang kena syarat dan tanpa syarat. Kalau tanpa syarat proses perdamaian itu berjalan lancar. Namun apabila proses perdamaian dengan syarat, misalanya contoh kasus pencurian HP, kemudian ada permintaan dari korban untuk mengembalikan nilai kerugian senilai HP dan tidak bisa disanggupi oleh pelaku. Maka proses restorative justice ini tidak berjalan sehingga perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa peran Kejaksaan dilihat dari sisi proses, itu dapat dilaksanakan ke tingkat penuntutan. Dimana tingkat penuntutan itu Penyidik telah menyerahkan tanggung jawab baik berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, yang kemudian akan melimpahkan perkara ke Pengadilan.

“Proses penyelsaian perkara ini diusahakan tidak sampai di pengadilan, tidak sampai pada tingkat penuntutan, di Kejaksaan saja atau disebut penyelesaian perkara diluar pengadilan,” terangnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version