HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sultra Eksekusi Kepala Syahbandar Kolaka atas Dugaan Korupsi Tambang Nikel

1292

Kendari, Mediakemdari.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra)  akhirnya resmi melakukan penahan Kepala KUPP kelas III Kolaka (Kepala Syahbandar Kolaka) SPI, pada Selasa (6/5/2025).

Penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan SPI setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan nikel.

“SPI, ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara Prov Sulawesi tenggara (Sultra),” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH kepada wartawan.

Dody mengatakan Penyidik dalam menetapkan tersangka tentu sudah melalui pendalaman, pembuktian. dan dari hasil penyidikan. Maka dari situ penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kalau tersangka menyatakan diri tidak melakukan atau tidak merasa bersalah, kami dari Kejati Sultra tentunya melakuan sesuai keyakinan dan alat bukti,” cetusnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra juga telah menahan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ketiga orang tersangka tersebut yakni MM selaku Direktur Utama PT AM, MLY selaku Direktur PT. AM, ES selaku Direktur PT BPB

Pantauan media ini, sebelum SPI digelandang masuk ke mobil tahanan, ia sempat mengatakan dirinya tidak melakukan hal yang dituduhkan.

“Kebenaran hanya milik Allah sampai hari ini saya merasa belum bersalah atas tugas dan tanggung jawab saya,” ucap tersangka SPI.

Laporan : Redaksi.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version