BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANMUNA

Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Jaksa Pidum dan Intel Kejari Muna Usai Live Jaksa Menjawab

Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Jaksa Pidum dan Intel Kejari Muna Usai Live Jaksa Menjawab

MUNA, Mediakendari.com – Komisaris MEK TV, Fenny Anggrainy Natakusuma Sudirman, memberikan sertifikat penghargaan kepada Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Wisnu Kartiko, S.H., dan Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum (Pidum), Tafa Nur Rahman, S.H.

Pemberian penghargaan tersebut dilakukan usai keduanya menjadi narasumber dalam program “Jaksa Menjawab” yang disiarkan MEK TV dengan tema “Paradigma Penuntutan Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.”

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi MEK TV atas kontribusi jajaran Kejari Muna dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media, khususnya terkait perkembangan paradigma penegakan hukum pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban.

Dalam program tersebut, Jaksa menjelaskan bahwa pada tahap penuntutan terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian agar proses hukum tetap berjalan sekaligus memastikan hak-hak korban tidak terabaikan.

Komisaris MEK TV Fenny Anggrainy Natakusuma Sudirman berharap program “Jaksa Menjawab” dapat terus menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami hukum secara lebih terbuka dan mudah dipahami.

Pemberian sertifikat penghargaan kepada Wisnu Kartiko dan Tafa Nur Rahman menjadi bentuk apresiasi MEK TV atas kesediaan keduanya berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman kepada publik mengenai perkembangan penegakan hukum pidana dan pemenuhan hak korban.

Jaksa Wisnu Kartiko menegaskan, fokus penanganan perkara tetap diarahkan pada pembuktian tindak pidana. Namun, dalam waktu yang sama, kondisi serta kerugian yang dialami korban juga harus digali secara menyeluruh.

“Seperti yang saya katakan tadi, kita tetap fokus pada pembuktian tindak pidananya. Dalam waktu yang sama, kita juga fokus menggali sedalam mungkin kerugian apa saja yang dialami oleh korban, termasuk kondisi mental korban,” jelas Wisnu.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting karena tidak semua korban hanya menginginkan pelaku dijatuhi hukuman penjara. Dalam perkara tertentu, korban justru membutuhkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

“Contohnya perkara pencurian. Hampir semua korban pencurian ini tidak menginginkan pelaku dihukum saja. Ada kepentingan korban yang juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Penuntutan Berorientasi Pemulihan Korban

Wisnu menjelaskan, penanganan hukum pidana saat ini mengalami pergeseran paradigma. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku dan penjatuhan pidana, tetapi juga memberikan perhatian terhadap posisi dan hak korban.

Hal tersebut sejalan dengan pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam paradigma tersebut, korban ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk memperoleh informasi, perlindungan, partisipasi, hingga pemulihan.

“Penegakan hukum sekarang tidak cuma diarahkan untuk penjatuhan pidana bagi pelaku, tetapi bagaimana pemulihan korban itu bisa dilakukan secara sah, terukur, proporsional, dan benar-benar bisa direalisasikan,” jelasnya.

Wisnu menambahkan, sikap proaktif Kejaksaan dalam memperhatikan kepentingan korban memiliki landasan hukum, salah satunya Pasal 30C huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk turut serta secara aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, termasuk mengawal pemenuhan hak rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Jaksa Petakan Kerugian Korban Sejak Awal

Dalam praktiknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tafa Nur Rahman mengatakan selaku pengendali perkara atau dominus litis tidak hanya bekerja ketika perkara telah memasuki persidangan.

Sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Jaksa dapat berkoordinasi dengan penyidik untuk memetakan berbagai aspek penting dalam perkara.

“Sejak kami menerima SPDP atau surat dimulainya penyidikan, kami langsung berkoordinasi dengan penyidik. Kami memetakan sejak awal siapa korbannya atau ahli warisnya, apa saja kerugiannya, dan adakah aset pelaku yang bisa kita kejar,” terangnya.

Selain memberikan informasi kepada korban mengenai hak restitusi, Jaksa juga dapat berkoordinasi dengan penyidik terkait penyitaan harta kekayaan pelaku sebagai jaminan pemenuhan restitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan nantinya tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan kepastian terhadap pemulihan korban.

Ketika perkara telah memasuki persidangan, Jaksa juga harus mampu membedakan antara restitusi, kompensasi, dan pembayaran ganti rugi yang merupakan pidana tambahan.

Khusus pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan, ketentuannya mengacu pada Pasal 66 dan Pasal 94 KUHP. Karena itu, rumusan tuntutannya tidak boleh dicampuradukkan dengan restitusi.
Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan besaran kerugian korban menggunakan alat bukti yang sah.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, Penuntut Umum tidak akan membebankan kewajiban pembuktian kerugian itu kepada korban,” tegasnya.

Eksekusi Jadi Tahap Penting Pemulihan Korban
Menurut Jaksa, tahap terakhir yang paling ditunggu korban adalah pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan.

Pemulihan korban tidak boleh berhenti pada putusan semata, tetapi harus diupayakan agar hak korban benar-benar dapat direalisasikan sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, ukuran keadilan tidak semata-mata dilihat dari seberapa lama pelaku menjalani hukuman di balik jeruji besi.
“Intinya, keadilan itu bukan cuma diukur dari seberapa lama pelaku mendekam di balik jeruji besi,” ujarnya.

Menurutnya, keadilan sejati juga harus memberikan kepastian bahwa korban mendapatkan haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Keadilan sejati adalah ketika negara, melalui tangan Kejaksaan, hadir secara nyata untuk menghapus air mata korban, memulihkan penderitaannya, dan memastikan kerugiannya dikembalikan secara adil sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

Liputan : Tim Redaksi

Exit mobile version