KONAWE UTARANEWS

Uang  Dollar America dan Dollar Singapore Sitaan Kejati Sultra dari Kasus Blok Mandiodo di Simpan di Rekening

1397
Kajati Sultra saat memperlihatkan uang sitaan dari kasus tambang blok Mandiodo

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra),  Patris Yusrian Jaya memaparkan hasil penyitaan uang senilai Rp 79 Miliar yang disita dalam kasus pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis 24 Augustus 2023.

Patris Yusrian Jaya mengatakan, bahwa penyitaan uang tersebut merupakan dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore Nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah RP 79.088.636.828 dari wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara,” ujar Patris saat jumpa pers.

Patris bilang dari keseluruhan Rp79 miliar lebih, itu sudah termasuk dengan mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika.

“Selanjutnya uang ini akan kami simpan di rekening penampungan Kejati Sultra,” bebernya

Lebih jauh Patris mengatakan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” jelasnya.

Kejati sultra, kata Patris, masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di blok mandiodo.

“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tandasnya.(wi)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version