BREAKING NEWSKEJAKSAANKendariSULTRA

Kejati Sultra Selamatkan Rp42 Miliar dari Lelang Ore Nikel Blok Mandiodo

280

 

Kendari, mediakendari.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp42 miliar lebih dari hasil lelang barang bukti ore nikel Blok Mandiodo. Dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkan ke kas negara.

Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, menjelaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Saat penyidikan, sebanyak 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel disita sebagai barang bukti, yang kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Lelang tersebut menghasilkan pendapatan lebih dari Rp42 miliar.

“Dana hasil lelang awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra, lalu diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor. Selanjutnya, dana ini disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” ungkap Catur dalam konferensi pers di Aula Kejati Sultra, Kamis (23/1/2025).

Catur memberikan apresiasi kepada Kejari Konawe atas perannya dalam penyelamatan kerugian negara. “Alhamdulillah, Kejari Konawe menduduki peringkat pertama secara nasional sebagai kejari yang menyelamatkan kerugian negara terbesar,” tambahnya.

Proses lelang ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap keuangan negara.

Reporter: nurzaida

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version