JAKARTA, Mediakendari.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu 26/3/2025) telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291 /P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal
24 Maret 2025,” ujar Dody.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap surat-surat dan dokumen yang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Bahwa sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” imbuhnya.
Terkait item dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, Dody belum menjelaskan secara detail.
Reporter: Nur Anita