Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Mudim Arsito, mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menagih hutang royalti kepada para penambang.
“Tugas kita, selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara), siap mewakili pemerintah daerah apa bila ada surat kuasa khusus. Kami bisa mewakili pemerintah daerah, antara lain untuk penagihan tunggakan dan hutang dari pihak ketiga tersebut,” jelas Mudim kepada mediakendari.com, Rabu (21/8/2019).
Mudim Warsito bilang, Pemprov Sultra sudah mengajukan permohonan, dan saat ini sedang proses penyeleseian tanda tangan surat kuasa khusus.
BACA JUGA :
- Jayakan TP PKK Konawe, Hj Trinop Tijasari akan Boyong Kader PKK Mengikuti Jambore Nasional di Solo
- JPKPN Sebut Respon Cepat Pj Bupati Konawe Tinjau Banjir Merupakan Sikap yang Mulia
- Wakil Ketua DPRD Baubau Dukung Usulan Peningkatan Insentif Dokter Ahli
- Dua Desa di Pondidaha Langganan Banjir di Musim Pengujan, Pj Bupati Harmin Ramba akan Buatkan Kolam Retensi sebagai Solusi Banjir Tahunan
- Angkatan Muda Tolaki Apresiasi Gerak Cepat Pj Bupati Konawe Tanggapi Bencana Banjir
- JPKPN Terus Soroti Pekerjaan Jalan Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki-Konaweeha Tidak Sesuai Spesifikasi dan Gagal Kwalitas
“Sudah ada permohonan (dari Pemprov), kita sudah telaah, dan kita bisa wakili, sekarang lagi penandatangan surat kuasa khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengungkapkan bahwa sebanyak 267 perusahaan tambang yang ada di Sultra belum menyetor royalti ke Pemda.
Tak tanggung – tanggung, Ali Mazi menyebut, tunggakan royalti perusahaan pertambangan tersebut sebesar Rp 200 miliar lebih.
Untuk membantu menagih royalti, Pemda menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sultra.