NEWS

Kejati Sultra Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah UHO

2173
Tampak ketiga tersangka saat masuk dalam mobil tahanan Kejati Sultra

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada 3 (tiga) orang menjadi tersangka kasus dugaan pengalihan tanah aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kota Kendari. Yakni tersangka AZ tenaga honorer di UHO, tersangka SU mantan lurah yang saat ini menjabat Sekertaris Luruh Toronipa dan tersangka MI seorang Kepala SMP Negeri di Kendari

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi mengatakan untuk peran masing-masing pertama AZ yang memalsukan seolah-olah tanah ini di pinjam oleh UHO dan ketika selesai masa peminjaman itu kemudian dia jual ke MI.

“MI ini sebenarnya kalau disini membuat surat itu seolah-olah ia buat pernyataan bahwa saksi-saksi dan kontraktor itu, membuat tanah itu dipinjam padahal tanah itu sudah di beli oleh UHO dan disana sudah dibangun bangunan untuk kepentingan fakultas,” jelasnya Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga : Honorer Dihapus Tahun Depan, Bupati Konsel: Kita harus Carikan Solusi

Lanjut Noeradi menerangkan kemudian untuk SU sendiri adalah mantan lurah yang membuat semua jual-beli di awal dulu tapi dia juga membuat seolah-olah bahwa memang ini dulu pinjam-meminjam.

“Kemudian mengenai penahanan akan ditahan selama (20) dua puluh hari kedepan, dan berkaitan dengan tersangka lainya, kita masih fokus untuk tiga orang ini, karena ini berkaitan dengan tanah dan bangunan dari UHO,” ungkapnya.

Memang tiga orang ini yang berperan besar dari pengalihan aset maupun bangunan ini sehingga ini belum bisa di alihkan ke orang lain.

“Kemudian berkaitan dengan penyelesaian berkas ini Kita sudah sekitar 70 persen, kemudian Minggu depan kita akan melakukan expose di BPK untuk perhitungan kerugian negara.

Baca Juga : Polisi Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Kota Kendari

Sementara itu, Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan, menjelaskan Masing-masing tersangka tadi diperiksa oleh penyidik dengan atas nama tersangka tersebut. Kemudian mengenai pertanyaan yang dilontarkan sekitar 30-40 pertanyaan.

“Dan ini masih awal karena kita akan mengolaborasi hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah 30 orang, kemungkinan besar akan ada saksi tambahan untuk memperdalam lagi. Kemudian dari hasil pendalaman saksi kita akan melakukan pemeriksaan kepada para tersangka lagi,” pungkasnya.

Diketahui luas tanah tersebut dari 4.896 meter persegi ada 1.500 meter persegi terkena pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa Konawe dan diganti rugi senilai Rp127 juta, sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka MI senilai Rp100 juta.

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version