Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menangkap Makmur, koruptor pembangunan Kantor KPU Kabupaten Bombana tahun 2013 lalu. Pria yang sudah divonis MA empat tahun penjara itu, ditangkap di kediamannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (13/12/2019).
Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan SH MH, Makmur yang juga divonis denda 200 juta itu, telah buron selama dua tahun pasca sidang vonis tahun 2017.
Melalui rilis resmi yang diterima Mediakendari.com, Jumat malam (13/12/2019), Herman juga menyebut, tim Kejati Sultra berangkat dari Kendari menuju ke Makassar, Kamis (12/12/2019), setelah mendapat info keberadaan Makmur.
Setiba Kabupaten Gowa, tim Kejati Sultra berkoordinasi dengan Polres Gowa dan bergerak menuju TKP untuk memastikan keberadaan terpidana tersebut.
Baca Juga :
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Audiens Dengan PT SCM di Kecamatan Routa, Pj Bupati Harmin Ramba Kagum dengan Konservasi
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
“Ternyata benar Makmur berada di Kediamannya. Tapi tim tidak langsung melakukan penangkapan terhadap Makmur, karena takut terjadi salah paham dengan warga lainnya, sehingga tim beristirahat sejenak hingga pagi hari,” ungkapnya.
Keesokan harinua, tim kembali pukul 09.00 WITA, namun sebelumnya berkoordinasi dengan Kejari Gowa. Kasi Intel Kejari Gowa mencoba menghubungi Makmur dan yang bersangkutan kooperatif mau datang ke Kantor Kejari Gowa.
“Tim menjelaskan maksud pemanggilan Makmur di Kejari. Setelah mendapatkan penjelasan, Makmur paham dan bersedia masuk Lapas untuk dieksekusi, Makmur dieksekusi di Lapas Klas I A Makassar,” pungkasnya.
Setelah merampungkan berita acara, Makmur akan langsung dibawa ke Kota Kendari untuk proses selanjutnya. (C)