KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang bermasalah di wilayah Sultra saat ini lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan penataan administrasi, bukan langsung pada penegakan hukum pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan Satgas PKH difokuskan pada pemenuhan kewajiban administratif bagi perusahaan-perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan penggunaan kawasan hutan. Menurutnya, sanksi yang diberikan sejauh ini masih bersifat administratif.
“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan sanksi administratif,” ungkap Muhammad Ilham saat memberikan keterangan di Kendari, Rabu (31/12/2025).
Ia menyebutkan, pendekatan tersebut diambil untuk mendorong perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi hak negara.
Menurut Ilham, langkah administratif dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang memakan waktu panjang, selama pelanggaran yang dilakukan masih berada dalam ranah prosedural dan administratif.
“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” tegasnya.
Meski demikian, Kejati Sultra tetap mengingatkan seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi secara tepat waktu.
Apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik atau melakukan pelanggaran yang lebih serius, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Sultra menegaskan, pengawasan dan penataan tata kelola pertambangan akan terus dilakukan guna menciptakan iklim investasi yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan di Sulawesi Tenggara. (C)
Laporan: Ahmad Mubarak
