KendariKONAWENEWS

Kejati Sultra Terima Kasus Dugaan Pungli di Diskominfo Konawe, Woroagi : Anggaran Selama 2 Tahun 8,2 M

4083
×

Kejati Sultra Terima Kasus Dugaan Pungli di Diskominfo Konawe, Woroagi : Anggaran Selama 2 Tahun 8,2 M

Sebarkan artikel ini

mediakendari.com- Kendari, Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menelaah kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kominfo Konawe tahun 2022 hingga sampai 2023 pasca tiga gabungan LSM di Kota Kendari, Sultra setelah Melaporkan secara resmi.

Kasi penkum Kejati sultra, Dody saat ditemui di Kejati Sultra pada Selasa /23/01/2024.
mengatakan penyidik saat ini tengah menelaah laporan yang dimasukan tiga gabungan konsorsium LSM.

Dody merinci, ketiga konsorsium LSM yang melaporkan kasus dugaan pungli Dinas kominfo konawe adalah Satriadin ketua DPD LIPAN Sultra, Rolansyah Arya Pribadi presidium GAKI sultra dan Woroagi ketua DPD JPKPN sultra.

Seperti dalam laporan konsorsium yang diduga dilakukan oleh oknum diskominfo konawe yang mulai tahun 2022 sampai 2023, yang nilai dugaan pungli sangat fantastis dalam laporan tersebut.

Untuk itu, kata Dody, nantinya akan ditindak lanjuti oleh Kejati Sultra sesuai dengan sop yang berlaku.

“Kita akan menindak lanjuti sesuai dengan dengan sop atau prosedur yang ada di kejaksaan tinggi sultra dan saat ini kita akan membikin semacam telaah untuk menelaah laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan yang diatur dalam pp no 43 2018“ tutur dodi.

Sementara itu, ketua DPD JPKPN Sultra Woroagi menyebutkan tidak membenarkan adanya hal tersebut terjadi.

Woroagi menyebut jika bantuan program untuk jasa tidak dibenarkan ada potongan terhadap anggaran media massa di kominfo Konawe.

Woroagi menyayangkan peristiwa dugaan pungli ini terjadi yang sudah dilakukan dalam jangka waktu yang sudah cukup lama.

“Kami sudah masukan laporan gabungan konsorsium LSM tersebut terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Berinisai MF salah satu pejabat di Diskominfo Konawe terkait pemotongan bantuan jasa kerjasama publikasi sebesar 25% dari pagu anggaran. Terlebih lagi dalam kerjasama media tak ada kontrak dan kepastian anggaran masing-masing media,” urainya Woroagi.

Woroagi menilai, kegiatan dugaan pungli Dinas Kominfo terjadi sejak anggaran media massa berpindah dari bagian humas pada awal tahun 2022 sampai Desember 2023 lalu.

“Ternyata kegiatan dugaan pungli di Dinas Kominfo sudah terjadi dua tahun berlangsung,” sebut Woroagi.

Woriagi bilang, kegiatan itu merupakan program untuk jasa dan itu tidak dibenarkan ada potongan 25%, apalagi teman teman media kerja seikhlasnya di lapangan.

“Sehingga saya katakan ini sudah berlanjut lama dan terkadang terstruktur 25% itu cukup besar jadi kalau dihitung anggaran media pada tahun 2022 sebesar 4 Miliar dan Tahun 2023 4,2 Miliar sesuai dokumen anggaran,” cetus Woroagi.

Woroagi menyebut, total anggaran selama 2 tahun berturut-turut mencapi Rp 8,2 Miliar.

Sehingga saudara inisial MF, yang bersangkutan kita laporkan secara resmi.

“Yang kami laporkan hari ini telah menyalah gunakan kewenangannya dan jabatannya,” tutur Woroagi.

You cannot copy content of this page