Reporter : Hardiyanto
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan PT Toshida Indonesia.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, penetapan keempat tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.
“Empat orang itu inisialnya LSO sebagai Direktur Utama, UMR karyawan PT Toshida, dan dua orang dari Dinas ESDM yakni BHR sebagai Plt Kadis tahun 2020 dan YSM dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Toshida,” ungkap Setiawan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 17 Juni 2021.
Setiawan mengatakan, dari empat orang tersebut, dua tersangka di antaranya sudah dilakukan penahanan, sementara dua lainnya sementara dalam proses pemanggilan.
“Duanya sudah dilakukan penahanan, sementara dua tidak menghadiri undangan pemanggilan,” pungkasnya.
Setiawan juga menjelaskan dalam kasus itu, PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka sejak 2009 hingga 2020 tidak membayarkan kewajiban kepada negara.
Kewajibannya yang tak ditunaikan itu mulai dari membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP- PKH. Kewajiban membayar royalti, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM)
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida.
Hal itu membuat aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi dan merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar.
“Ditaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp168 miliar,” katanya. (A)