HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANNASIONALPEMERINTAHANPERISTIWAPROV SULTRA

Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri

Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri

KENDARI, Mediakendari.com – Persoalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tidak lagi hanya menjadi urusan administrasi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra turun tangan untuk membantu pemerintah mengamankan dan menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan.

‎Langkah tersebut dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah yang memberikan ruang bagi Kejati Sultra untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra.

Keterlibatan Kejati menjadi penting karena proses penertiban aset di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Ketika aset pemerintah tercatat secara administratif, namun secara fisik masih dikuasai pihak lain, potensi perdebatan maupun klaim kepemilikan dapat muncul.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengakui persoalan tersebut.

‎“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” ujar Gubernur ASR, Selasa(2/9).

Dengan dukungan Kejati Sultra, pemerintah diharapkan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam menyelesaikan persoalan aset, baik melalui pendekatan pendampingan maupun langkah hukum apabila muncul keberatan atau klaim dari pihak lain.

‎Aset Pemprov Tak Boleh Hanya Ada di Atas Kertas

‎Persoalan berikutnya adalah memastikan aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah benar-benar ada, jelas statusnya dan berada dalam penguasaan yang sah.

‎Jangan sampai aset Pemprov Sultra hanya terlihat dalam daftar inventaris, sementara keberadaan fisiknya tidak jelas atau pemanfaatannya berada di tangan pihak lain.

‎Karena itu, penataan aset harus dimulai dari penelusuran menyeluruh. Dokumen kepemilikan perlu diperkuat, aset yang belum bersertifikat harus segera ditindaklanjuti, sementara aset yang dikuasai pihak lain harus diperiksa dasar penguasaannya.

Begitu pula aset yang selama ini tidak produktif perlu dievaluasi agar dapat memberikan manfaat sesuai ketentuan.

‎Langkah tersebut menjadi bagian dari pekerjaan besar Pemprov Sultra dalam membenahi tata kelola kekayaan daerah.

Kejati Sultra kini menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dari sekadar mencatat aset di atas kertas, pemerintah dituntut mampu memastikan aset benar-benar aman, dikuasai secara sah dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

Liputan : Tim Redaksi.

Exit mobile version