JAKARTA – Putusan Kasus mantan Gubernur Sultra dua periode Nur Alam digelar pada hari ini, Rabu 28 Maret 2018, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Pantauan awak mediakendari.com, ruang transit tahanan KPK jelang sidang putusan, para keluarga dan sejumlah kerabat mulai mulai memadati gudung PN Tipikor.
Sejak pukul 09.00 WIB, Nur Alam tiba di PN Tipikor Jakarta Pusat dan sempat berbincang dengan keluarga dan kerabat di ruang tunggu tahanan.
Informasi yang dihimpun oleh media ini, Sidang Putusan Perkara Nur Alam akan dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.
Untuk diketahui, Oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Nur Alam 18 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar. Tak hanya itu, hak politik Nur Alam juga diminta untuk dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukumannya.
Reporter : Rahmat R