HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Kembangkan Kawasan Strategis Pariwisata, Pemprov Sultra Bakal Revisi Perda RTRW

390
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, Foto : Ewit Dinas Kominfo Sultra.

Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sulra) berupaya untuk penyusunan master plan pembangunan kawasan strategis pariwisata.

Berkaitan dengan rencana tersebut, Pemprov Sultra bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah provinsi dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, bahwa Pemrov akan mengambil langkah cepat yaitu dengan melakukan peninjauan terhadap Perda tata ruang wilayah.

“Upaya ini memang memerlukan kerja keras karena masih dihadapkan pada beberapa kendala mulai dari tata ruang wilayah, kawasan strategis pariwisata provinsi hingga penggunaan lahan,” kata Ali Mazi saat membawakan sambutan dalam ground breaking, Selasa, (3/9/2019).

Baca Juga:

Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa dalam rangkaian pengembangan kawasan strategis pariwisata dirinya bertekad untuk menaikan status jalan daerah menjadi jalan nasional.

“Dengan kenaikan status itu, maka pemeliharaan akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui APBN,” ungkapnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version