Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana menerapkan aturan kerja baru, yang berlaku selama Bulan Ramadhan 1440 H, tahun 2019. Berdasarkan perubahan ini, waktu kerja selama puasa lebih singkat.
Kepala Kemenag Bombana Jumaing menjelaskan, selama Ramadhan jam kerja pegawai dimulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore.
“Untuk waktu biasnya, kita masuk kantor pukul 07.30 Wita, pulang setengah lima, sekarang kita masuk pukul 08.00 wita, pulang jam empat,” ujarnya Jumaing saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2019).
Selain soal waktu, kata Jumaing, sebagai bentuk komitmen bagi masyarakat, sebagaimana telah dilaksanakan setiap tahunnya saat Ramadhan tiba, para pegawai Kemenag Bombana diharuskan mengisi ceramah di masjid di wilayah itu.
“Kami sudah ada jadwal untuk mengisi ceramah, Saya besok malam akan isi ceramah di masjid raya,” terang Jumaing.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Tak hanya itu, untuk mempererat kebersamaan di Bulan Ramadhan, lanjutnya, Kantor Kemenag Bombana juga rutin menggelar buka puasa bersama jajaran pegawai.
“Secara personal kita akan gelar buka puasa bersama di kantor, cuma jadwalnya kapan, belum kita pastikan,” pungkasnya. (A)