Reporter : Syaud Al Faisal/Editor: Indi La’awu
LABUNGKARI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Tengah imbau umat Islam wajib melaksanakan puasa Ramadan, berbuka puasa serta shalat tarwih di rumah saja.
Hal itu dimaksud untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), sesuai dengan imbauan Surat Edaran (SE) Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 yang berisi panduan ibadah dibulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah ditengah pandemi Covid 19.
“Tahun ini dalam menjalani ibadah puasa cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana pelaksanaan shalat tarwih, buka bersama, pengajian bersama, zikir bersama, tarwih keliling bahkan sampai dengan Idhul Fitri dan nuzul quran ditiadakan,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buton Tengah, Muchtar, S.Ag, M.A saat dikonfirmasi diruangannya.
Muchtar menjelaskan pandemi covid di Buton Tengah tampaknya hampir dapat dipastikan akan terus terjadi saat ibadah Ramadan. Sedangkan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan juga ditiadakan selama masih terjadi pandemi Covid-19.
“Jadi semua yang sudah jadi budaya dan sakral, ditiadakan. Adapun jika tetap dilakukan bisa dilakukan secara online atau conference, sampai dengan pengumpulan zakat tetap mengikuti protokol covid 19,” katanya.
Olehnya Muchrar berharap, hal ini harus dapat dijalankan semua umat islam wilayah Buteng sesuai dengan imbauan Kemenag RI.
“Harapan kita semua komponen masyarakat dari kalangan bawah sampai atas untuk menerima hal ini dan selalu berdoa agar kondisi ini bisa kembali seperti semula,” harapnya