“Sedangkan 4 desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut dikarenakan 4 desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa,” bebernya.
Nata menyebut, hasil kelanjutan pendalaman dari 4 Desa tersebut, 2 Desa yaitu Desa Wiau Kecamatan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih perlu dilakukan pendalaman secara intensif terkait anggaran.
Menurutnya, tim mendapatkan data dan informasi bahwa 4 Desa tersebut telah disalurkan Dana Desa atau (DD) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah Rp 9.327.907.054,-, Namun dermikian baru (RKUD) sebesar sebesar Rp 4.350.045.854,- (4796) yang telah disalurkan dari RKUD Ke-4 Rekening Kas Desa (RKD), sehingga masih tersisa didalam RKUD sebesar Rp 4.977.861.200,- (53% ).
Selanjutnya sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 ADD atau Bantuan Keuangan telah dianggarkan di APBD dan disalurkan kepada 4 Rp 899.102.180,- Desa tersebut sebesar Tim mendapatkan bahwa aktivitas pemerintahan Desa tidak berjalan dengan baik.
Karena, ujar Nata, Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta hal tersebut dipicu adanya kesenjangan antara Kepala Desa beserta perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima oleh pendamping lokal Desa yang notabene tidak banyak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.
BACA JUGA:
- Buka Turnamen Volly Ball CUP I Wawolemo, Harmin Ramba Saya Juga Bagian Putra Wawolemo
- Rangkaian HUTRI ke 79 Tahun, KORMI Konawe Gelar Kejuaran Panahan
- Wakili Pj Gubernur, Asrun Lio Lepas 10 Ribu Peserta Barisan Kirab Kebangsaan
“Tim mendapatkan data dan informasi dari perangkat desa yang dapat ditemui bahwa pembinaan secara menyeluruh terkait dengan Tata Kelola Pemerintahan Desa tidak dilaksanakan oleh Kepala Daerah baik oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusa maupun Bupati sebagai Pembina langsung Pemerintah Desa di Kabupaten Konawe,” terang Nata.
Terhadap 56 Desa tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2015 Tentang Ko dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, disebutkan jumlah Desa di Kabupaten Konawe sebanyak 241 desa.
Selanjutnya, dua tahun kemudian berdasarkan Permenda Nomor 137 Tahun 2017 jumlah Desa menjadi 297 (ada penambahan sebanyak 56 Des dasar penambahan Desa tersebut adalah Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Non 140/3188 Tanggal 10 Juli 2015 Perihal Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten Konawe.
Mempedomani Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa disebutkan da Pasal 116 Ayat (1) Menyatakan bahwa Desa yang sudah ada sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tetap diakui sebagai Desa.
“Maka 56 desa tersebut secara historis dan sosiologis dinyatakan sudah sebagai desa,” tukasnya. (B)