NEWSPemerintahan

Kemendagri “Lanjutkan” Pilkada Serentak 7 Kabupaten di Sultra, 10 Tahapan Tersisa

668
×

Kemendagri “Lanjutkan” Pilkada Serentak 7 Kabupaten di Sultra, 10 Tahapan Tersisa

Sebarkan artikel ini

Kendari- New normal yang ditetapkan pemerintah pusat, membawa angin segar bagi kepastian waktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 7 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya memutuskan, melanjutkan kembali tahapan Pilkada serentak 2020 yang sempat terpending akibat wabah covid-19, 15 Juni 2020.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, mengatakan, ada 10 tahapan tersisa dari total 15 tahapan pilkada serentak.

Hal itu diungkapkan Bahtiar, pada Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada serentak Tahun 2020, bersama jajaran dinas komunikasi dan informatika, kehumasan provinsi dan kabupaten/kota pelaksana pilkada serentak tahun 2020, Rabu, 10 Juni 2020. Rapat tersebut digelar melalui video conference.

Di Sultra, sebut dia, ada 7 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020 ini. Tujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Konawe Selatan, Kolaka Timur, dan Kabupaten Konawe Utara.

Adapun 10 tahapan Pilkada yang akan terselenggara, pertama pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah dibentuk sebelum wabah Covid-19.
“PPK dan PPS akan mulai bertugas, 15 Juni 2020 s.d 31 Januari 2021, sedangkan KPPS akan bertugas mulai 24 November – 23 Desember 2020,” katanya.

Tahapan kedua, kata Bahtiar, yakni pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kegiatan pemutakhiran terdiri dari pencocokan dan penelitian daftar pemilih, yang berlangsung pada 18 Juli – 16 Agustus 2020.


Ketiga, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sifatnya pemutakhiran. Kegiatan itu, dijadwalkan berlangsung pada 22 September – 1 Oktober 2020.

“Tahap keempat, pendaftaran pasangan calon, pada 4 s.d 6 September 2020. Kelima, pemeriksaan kesehatan calon, 4 s.d 11 September 2020. Tahapan keenam, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Ketujuh, pelaksanaan kampanye yang berlangsung pada 26 September – 5 Desember 2020,” jelasnya.

Bahtiar melanjutkan, tahapan kedelapan yakni, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan di tingkat TPS, yang dijadwal terlaksana pada 9 Desember 2020. Kesembilan, penghitungan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara, yang berlangsung dari tanggal 9 – 15 Desember 2020.

“Tahap sepuluh atau yang terakhir, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, yang jadwalnya menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Reporter : Rahmat Rullah
Editor : Indah

You cannot copy content of this page