NEWS

Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-Perda di Momen HUT Sultra ke-57

419
×

Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-Perda di Momen HUT Sultra ke-57

Sebarkan artikel ini
Peluncuran e-Perda kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara di peringatan HUT ke-57 Provinsi Sultra. Foto/La Ato

Reporter: La Ato

KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi e-Perda kabupaten kota se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Provinsi Sultra, Selasa, 27 April 2021.

Direktur Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik mengatakan, e-Perda dihadirkan untuk menjadi bahan bersama, agar pemerintah daerah bisa bersinergi dengan pemerintah pusat untuk membuat regulasi yang betul-betul dibutuhkan.

“Kita tau, ada empat penyebab kenapa regulasi perda itu lahir, yakni karena perintah undang-undang yang lebih tinggi, tuntutan otonomi daerah, untuk memenuhi perencanaan pembangunan daerah, dan kebutuhan lokalitas. Empat sebab inilah yang menyebabkan produksi perda melonjak luar biasa,” kata Akmal.

Aplikasi e-Perda ini, paparnya, merupakan sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otda untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik agar meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Ke depan, e-Perda ini, lanjutnya akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan beberapa sistem informasi lainnya yang ada di Kemendagri.

“e-Perda ini salah satu bentuk dari jawaban kami untuk pelayanan yang lebih cepat dan lebih murah,” ucap Akmal.

Selain itu, melalui e-Perda ini, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan, di antaranya, langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan, karena telah disiapkan Kemendagri.

Melalui e-Perda ini juga tidak memerlukan waktu lama dan berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi perda/perkada perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik pusat maupun di daerah.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, e-Perda ini merupakan kado istimewa pada peringatan HUT ke-57 Provinsi Sultra.

“Semoga melalui aplikasi ini, produk hukum daerah yang dihasilkan dapat lebih berkualitas demi mendorong terciptanya transformasi regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengawasan serta penggunaan produk hukum daerah,” kata Ali Mazi. /B

You cannot copy content of this page