Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan kelonggaran bagi maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang 100 persen atau kursi pesawat bisa digunakan seluruhnya.
Untuk aturan sebelumnya sendiri, akibat adanya pandemi covid-19, tingkat isian kursi pesawat atau seat load factor (SLF) dibatasi maksimal 70 persen, karena harus menerapkan social distanching.
Dengan aturan baru Kemenhub RI yang dituangkan dalam surat edaran (SE) tersebut, dinyatakan jika isian kursi maksimal 70 persen tidak diberlakukan lagi, untuk periode mulai 9 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Meski demikian, dengan mempertimbangkan masih tingginya jumlah paparan pandemi covid-19, maskapai Garuda Indonesia masih tetap memberlakukan isian kursi maksimal 70 persen.
Branch Manager Garuda Indonesia cabang Kendari, Syaiful Bahri menuturkan, isian kursi maksimal 70 persen atau seperti aturan lama masih tetap diberlakukan untuk kenyamanan penumpang.
“Hingga saat ini kami masih berlakukan isian kursi maksimal 70 persen saja agar physical distancing tetap terjaga, para penumpang lebih aman dan nyaman,” kata Syaiful melalui telepon seluler, Rabu 13 Januari 2021.