Reporter : Herdin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memutuskan untuk menaikan tarif ojek online, mulai 1 Mei 2019 mendatang.
Berdasarkan keputusan kenaikan tersebut, untuk batas bawah tarif Ojek Online terendah ditetapkan pada zona 1 yakni Sumatera, Bali, Jawa (selain Jabodetabek) sebesar Rp 1.850 per km. Zona II di Jabodetabek Rp 2.000 per km dan Zona III di Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua Rp2.100 per km.
Dimintai tanggapan atas kenaikan tarif ini, salah seorang Driver Ojek Online, Rusdi mengaku bersyukur. Sebab, tarif yang sebelumnya dirasa terlalu rendah.
“Alhamdulillah jika tarif Ojek Online naik karena kalau masih tarif yang lama masih terlalu rendah,” kata Rusdi, kepada mediakendari.com, selasa (26/3/2019).
Hal senada juga diungkapkan Marwan yang juga mengaku setuju dengan kainaikan tarif, sebagaimana diputuskan Kemenhub. Menurutnya, kenaikan tersebut akan berdampak pada kesejahteraan Driver Ojol.
Baca Juga :
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Partai Gerindra Berangkatkan Dua Warga Konawe Pemenang Paket Umroh Saat Deklarasi Paslon HADIR
- Kadis Kominfo Sultra Apresiasi Kehadiran BSSN RI untuk Gelar Rapat Bersama dan Evaluasi Keamanan Siber dan Sandi Negara
- Buka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Buton, Busel, dan Buteng, Pj Gubernur Sultra : Saya Berharap Anggota DPRD Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
- Pj Gubernur Sultra Apresiasi Kegiatan Gerakan Pangan Murah Secara Serentak di 17 Kabupaten/Kota Se Sultra
- Sekda Ferdinand Sambut Baik Inisiatif Optimalisasi PAD di Kabupaten Konawe
“Bagus kalau tarif Ojek Online naik di Kota Kendari, sebab ini juga akan membawa dampak bagus bagi Ojek Online lain nantinya,” tambahnya. (A)