KENDARIMETRO KOTA

Kemenkum Sultra Kawal Transparansi Pajak, Harmonisasi Raperbup Konawe Kepulauan Digelar

465
Ketgam: Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa (21/10/2025).

‎Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

‎Pelaksanaan harmonisasi dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

‎Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan hukum nasional.

‎“Melalui proses harmonisasi, kami ingin memastikan setiap regulasi yang lahir di daerah benar-benar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version