BUTON SELATANDAERAH

Kemenkumham Sultra Bahas Raperda Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan, Pastikan Sesuai Asas Hukum

360
Ketgam: ‎Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dan diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan selaku pemrakarsa.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Buton Selatan tentang Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan dengan Pembiayaan Tahun Jamak, Kamis (16/10/2025).

‎Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, dan diikuti oleh tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan selaku pemrakarsa.

‎Rapat ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi prinsip kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan skema pembiayaan tahun jamak.

‎Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum.

‎“Raperda harus disusun dengan cermat agar dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program strategisnya, termasuk pembangunan infrastruktur yang dibiayai secara bertahap,” ujarnya.

Laporan: Supriati

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version