Reporter: Asrul Hamdi / Editor: La Ode Adnan Irham
WAKATOBI – Kementerian Keuangan menolak usulan Refocusing dan Relokasi Anggaran Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Wakatobi sebesar Rp 16 Miliar. Kemenkeu meminta penyesuaian ulang dan diusulkan kembali.
Ditemui Jum’at, 8 Mei 2020 Bupati Wakatobi, Arhawi menyebut hasil evaluasi Kemenkeu dianggap belum memenuhi syarat sehingga perlu ditinjau kembali.
“Untuk memenuhi harus merelokasi kembali sekitar 50 persen dari belanja barang dan jasa,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Wakatobi, Erniwati Rasyd mengatakan, ditolaknya refocusing menunjukan Pemda tidak mampu menyajikan selisih pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, terkait penyesuaian anggaran akibat dampak pamdemik Covid-19 secara nasional.
Konsekwensinya kata Erniwati, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah terkendala pada tahun berjalan. Sangat jelas di poin 8, 9, dan 10 keputusan bersama Kemendagri 119 dan Kemenkeu 177.
Dari sisi pendapatan, pemda harusnya mampu menyajikan perubahan pendapatan transfer pusat dan perkiraan secara makro tentang pendapatan pajak dan PAD dari sisi belanja.
“Bahwa refocusing harus realisasi paling sedikit 50 persen dari belanja barang dan jasa dan paling sedikit 50 persen dari belanja modal,” pungkasnya Minggu 10 Mei 2020.
Erniwati Rasyd yang juga Ketua DPC Gerindra Wakatobi, menyayangkan refocusing dan relokasi anggaran tersebut lebih besar mengambil dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp12 Miliar dari Rp16 Miliar yang diusulkan.
Kerugian yang dia maksud yakni, masyarakat terlambat mendapatkan bantuan sosial dan pemda tidak bisa berbuat banyak untuk pembelanjaan alat-alat kesehatan terkait kebutuhan Covid-19.
Kedua, pemda terancam penundaan transfer DAU dan DBH atau terancam tidak ditransfer jika sampai akhir tahun berjalan tidak dilaporkan.
Sebagai perwakilan rakyat di parlemen yang memegang teguh amanah rakyat serta menjalankan fungsi kontrolnya, Erniwati meminta perlu diketahui kembali tentang refocusing dan relokasi anggaran yang direvisi pemda.
“Kita meminta agar perlu kita ketahui kembali refocusing dan relokasi anggaran, ini yang direvisi oleh pemda pasca dikembalikannya oleh Kemenkeu,” pintanya. (A)